Newsflash



Bagaimana Pendapat Anda Tentang web Ini
 

Who's Online

We have 6 guests online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini0
mod_vvisit_counterKemarin0
mod_vvisit_counterMinggu Ini526
mod_vvisit_counterMinggu Terakhir1415
mod_vvisit_counterBulan Ini3143
mod_vvisit_counterBulan Terakhir6615
mod_vvisit_counterSemuanya34467

Online (20 minutes ago): 0
Your IP: 38.107.179.227
,
Now: 2012-05-18 08:59
Selamat Datang di Informasi PPID

Era keterbukaan menuntut Badan Publik termasuk Kementerian Kesehatan untuk memberikan informasi publik sebagai implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kementerian Kesehatan RI telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1625/MENKES/SK/VIII/2011. PPID Kementerian Kesehatan bertugas dan bertanggung jawab dalam melakukan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang:

  1. Mengkoordinasikan setiap Unit/Satuan Kerja di Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
  2. Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak,
  3. Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
  4. Menugaskan Pejabat Fungsional dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara negara di bidang kesehatan merupakan badan publik yang membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara efisien dan efektif. Oleh karena itu, dalam rangka membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentas di Kementerian Kesehatan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2166/Menkes/Per/X/2011 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Kementerian Kesehatan.

 

Kategori Info

Pelayanan Info

 

 

 

 

Media Online

 

Archive